Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Pemerintah Desa Pasir Tahun Anggaran 2019 telah dinyatakan lengkap secara materil maupun formil alias P-21. Saat ini, Penyidik Polres Mempawah telah melimpahkan tersangka Abdul Hamid alias AH, selaku Mantan Kepala Desa Pasir, dan barang bukti tahap II kepada Kejari Mempawah, Kamis (15/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah, Lufti Akbar SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mempawah Erik Adiarto, SH. MH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Mempawah.
