Kamis, 11 Juli 2024.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Bapak Elvin Arjuna Candra, SH., MH. yang didampingi para Kepala Seksi melaksanakan press release penyerahan uang pengganti dan denda perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 747.000.000,- (tujuh ratus empat puluh tujuh juta rupiah). Hasil penyerahan ini sekaligus menjadi kado dari Kejaksaan Negeri Mempawah dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 yang akan jatuh di tanggal 22 Juli mendatang. Penyerahan uang pengganti dan denda ini berdasarkan 3 (tiga) putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.
Perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang pada proses pelelangan dan pelaksanaan pembangunan gedung BPPTD (Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat) Regional Kalimantan paket 1, 2, 3, 4 dan Infrastruktur Lansekap satuan kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan darat sumber dana APBN Tahun Anggaran 2016 dari tiga terpidana yakni AR, IW, RA.
Bahwa terhadap tiga orang tersebut telah terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Putusan ini sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap.
#kejaksaannegerimempawah#kejarimempawah#kejatikalbar#KejaksaanRI
