Kamis, 02 Mei 2024

Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mempawah mendampingi Badan Pertanahan Nasional dalam agenda sidang mediasi yang berhasil dilaksanakan oleh para pihak.

Bahwa sidang perkara No : 20/Pdt.G/2024/PN.Mpw yang telah disepakati bersama bahwa terhadap gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2024/PN.Mpw adalah benar dan tidak terbantahkan dan telah diakui oleh para pihak sehingga terhadap objek tanah yang termasuk di dalam Danom 22 yang terletak di RT. 007 RW. 002, Desa Sungai Duri II, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah adalah sah milik Penggugat.

#jaksapengacaranegara#kejaksaannegerimempawah#kejarimempawah#kejatikalbar#KejaksaanRI

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *