Kamis, 12 Oktober 2023
“Kecanduan Judi Online BLT Disikat dan Proyek Fisik Terbengkalai Sekdes dan Kades Mengkalang Ditetapkan Jadi Tersangka”
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Mempawah Tetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mengkalang, Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2022 dan Penyalahgunaan Anggaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2023, dengan tersangka Sdr. P.A Selaku Sekretaris Desa Mengkalang dan M selaku Kepala Desa Mengkalang.
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Didik Adyotomo, SH., MH, menguraikan modus operandi yang dilakukan Sdr. P.A yaitu menggunakan dana Desa tidak sesuai dengan peraturan yang seharusnya dengan cara mentransferkan dana kegiatan desa ke rekening pribadi untuk selanjutnya ditransferkan kembali ke situs judi online, sedangkan Sdr. M, selaku kepala desa tidak melaksanakan kegiatan fisik sebagaimana mestinya yaitu dengan tidak melibatkan PTK sehingga ada beberapa kegiatan Pembangunan yang kekurangan volume dan ada juga yang tidak dilaksanakan sama sekali namun uang dicairkan dan digunakan secara pribadi. akibat perbuatan Sdr. PA dan Sdr. M negara dirugikan mencapai sekitar Rp. 800.000.000,-.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
#kejaksaanRI #kejaksaannegerimempawah #3SAB #saatnyadhyaksaberaksi #kejaksaanhebat
