
Senin, 14 Agustus 2023
“Pidsus Kejari Mempawah Beraksi Lagi, Kembalikan Uang Hasil Korupsi”
Pada pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Mempawah telah menerima pembayaran uang pengganti dan denda 3 (tiga) orang terpidana yaitu RB, NR dan GH dalam perkara korupsi pembangunan gedung BP2TD Mempawah yang total seluruhnya Rp. 266.000.000 (dua ratus enam puluh enam juta).
Pembayaran uang pengganti dan denda oleh ketiga terpidana tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk, Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk dan Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk tanggal 27 Juli 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun pembayaran uang penggganti dan denda tersebut selanjutnya Disetorkan ke Kas Negara sebagai bentuk pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.
#kejaksaannegerimempawah #kejaksaanRI #3SAB #saatnyaadhyaksaberaksi #restorativejustice #jaksahebat #kejaksaanhebat
