Skip to content
Selasa, 4 Juli 2023
“Kami tidak berhenti menguntungkan keuangan Negara!”
Kejaksaan Negeri Mempawah kembali eksekusi Tindak Pidana Korupsi dan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp.50.000.000- (lima puluh juta rupiah).
Pada pukul 14.00 WIB di Kejaksaan Negeri Mempawah, dilakukan Pembayaran Uang Denda senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke Kas Negara Sebagai Penerimaan Negara bukan pajak atas kasus Tindak Pidana Korupsi terpidana a.n “M” yang telah terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi se- bagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun tersangka “M” dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan .
Penyetoran uang pengganti tersebut dihadiri oleh Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Mempawah Dewi Mirna Silalahi, S.H. beserta Jaksa Fungsional pada bidang Pidsus Ning Rendati, S.H.
#kejaksaanRI #kejaksaannegerimempawah #3SAB #saatnyadhyaksaberaksi #kejaksaanhebat