Senin, 17 April 2023

Pada pukul 10.00, Kejaksaan Negeri Mempawah melaksanakan Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice a.n Teguh Prasetya yang disangka melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Bapak Didik Adyotomo, S.H., M.H. bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ibu Lawra Resty Nesya, S.H. beserta jajaran.

Tersangka Teguh Prasetya terlibat kecelakaan lalu lintas namun tidak melakukan pertolongan terhadap korban dan tidak melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Restorative Justice tersebut bertujuan untuk pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku. Pemulihan Hubungan Tersebut didasarkan atas kesepakatan bersama dengan upaya perdamaian (mediasi) antara korban dan pelaku agar dapat mengembalikan kepada kondisi semula.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *