Selasa, 11 April 2023

Kejaksaan Negeri Mempawah kembali eksekusi Mafia Tanah dan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp.100.000.000- (seratus juta rupiah).

Pada pukul 10:30 WIB di Kejaksaan Negeri Mempawah, dilakukan Penyetoran Uang Denda senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah
) ke Kas Negara Sebagai Penerimaan Negara bukan pajak atas kasus Tindak Pidana Korupsi terpidana a.n “R” yang telah terbukti secara sah melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. SUbsidair pasal (3) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.

Penyetoran uang pengganti tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mempawah Bapak Yuri Prasetia,S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Mempawah, Bapak Adam Hutamansyah, S.H., M.H, dan bendahara pada Kejaksaan Negeri Mempawah.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *