Rabu, 5 April 2023

Kejaksaan Negeri Mempawah menyetorkan uang pengganti senilai Rp 207.331.848,- ke kas negara.

Uang pengganti dalam kasus korupsi penyelewengan anggaran pengadaan Truk Sky Lift Dishub Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019 itu diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Bapak Didik Adyotomo, SH, MH kepada pihak Bank Mandiri, di Kantor Kejari Mempawah.

Dalam penyerahan uang pengganti tersebut, Kajari Mempawah didampingi oleh Kasubagbin, Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Mempawah.

Penyerahan uang pengganti ini berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/202/PN.Ptk tanggal 14 Maret 2023 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 14 Maret 2023 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Hardi Supriono yang melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang telah dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

#kejaksaanRI#kejaksaannegerimempawah#3SAB#saatnyadhyaksaberaksi#kejaksaanhebat

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *