Alur Proses Tilang Terintegrasi
Tilang
Diterbitkan 25 Juni 2019
, oleh Meilinda Dwinta
Sistem informasi tilang Kejaksaan RI merupakan sistem yang terintegrasi di mulai dari penindakan, putusan Pengadilan dan eksekusi. Proses ini dilakukan oleh 3 lembaga penegak hukum yaitu Kepolisian RI,Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan RI melalui jajarannya dimasing-masing daerah sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing,serta didukung oleh PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Secara alur tahapan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
- Kepolisian
a. Melakukan penindakan
b. Menyiapkan data pelanggar untuk disidang
c. Menyerahkan data pelanggar kepada Pengadilan Negeri sesuai waktu sidang dan ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri, sesuai peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 tahun 2016 data diserahkan H-3 sebelum sidang.
- Pengadilan Negeri
a. Melakukan tahapan sesuai peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 tahun 2016.
b. Melakukan sidang untuk membuat amar putusan terhadap data pelanggar yang diserahkan oleh Kepolisian.
c. Menyerahkan data pelanggar yang telah ada amar putusan kepada Kejaksaan Negeri dihari sidang tepat pukul 08.00 waktu setempat.
- Kejaksaan Negeri
a. Melakukan proses eksekusi,terhadap pelanggar dengan uang titipan melakukan otorisasi terhadap data pelanggar sesuai putusan pengadilan. Dimana berdasarkan otorisasi tersebut BRI memindahkan dana direkening tilang Nasional 1 ke rekening tilang Nasional 2 untuk uang denda dan biaya perkara, dan dari rekening tilang Nasional 1 ke rekening tilang Nasional 3 untuk kelebihan uang titipan.
b. Terhadap dana rekening tilang Nasional 2 kemudian disetor ke kas Negara.
c. Terhadap dana direkening tilang Nasional 3 kemudian meminta kepada BRI untuk mengembalikan kepada pelanggar.
d. Melakukan proses eksekusi, terhadap pelanggar tanpa uang titipan yaitu menerima pembayaran uang denda dan biaya perkara secara non tunai kemudian mengembalikan barang bukti kepada pelanggar.
Tidak ada Komentar