MoU TNI-KEJAKSAAN Final Showtime
MoU TNI-KEJAKSAAN Diterbitkan 12 April 2018NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA Nomor: KEP-070/A/JA/04/2018 dan Nomor: Kerma/17/IV/2018
TENTANG
KERJA SAMA DALAM PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PENINGKATAN PROFESIONALISME DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM
Selasa tanggal Sepuluh bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas (10-04-2018) bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
MARSEKAL TNI HADI TJAHJANTO, S.I.P., Panglima TNI, dalam kedudukan dan jabatan tersebut bertindak untuk dan atas nama Tentara Nasional Indonesia berkedudukan di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Cilangkap, Jakarta Timur, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK dalam kedudukan dan jabatan tersebut di atas, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- bahwa PIHAK PERTAMA adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang;
- bahwa PIHAK KEDUA adalah lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan pertahanan negara dan juga melaksanakan pembinaan fungsi penuntutan di lingkungan TNI berdasarkan undang-undang; dan
- bahwa untuk menjalankan fungsi tersebut pada huruf a dan huruf b, PARA PIHAK memandang perlu untuk melakukan kerja sama peningkatan sumber daya manusia dalam bidang pendidikan, latihan, pengamanan, intelijen penegakan hukum dan penugasan personel dalam bidang penegakan hukum.
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tahun 1981 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209);
-
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713);
-
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia; dan
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Maksud dan Tujuan
Maksud dari Nota Kesepahaman ini adalah untuk mengatur rencana kerja sama dalam peningkatan sumber daya manusia dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum, dengan tujuan agar dapat dijadikan sebagai pedoman PARA PIHAK dalam mengimplementasikan Nota Kesepahaman ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup
- Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi bidang kerja sama sebagai berikut:
- pendidikan dan latihan terkait penegakan hukum;
- pelatihan intelijen dan pertukaran informasi intelijen untuk kepentingan penegakan hukum;
- dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan serta pimpinan Kejaksaan di dalam maupun di luar negeri;
- koordinasi teknis terkait pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum; dan
- penugasan Oditur di Kejaksaan Republik Indonesia dan Jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
2. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Pembiayaan
Segala pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dibebankan kepada PARA PIHAK yang dilaksanakan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Masa Berlaku
(1) Nota Kesepahaman ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Dalam hal Nota Kesepahaman ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri karena permintaan tertulis oleh salah satu pihak karena alasan lain, maka pengakhiran Nota Kesepahaman ini tidak menyebabkan perjanjian-perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman berakhir sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.
Pasal 5
Sosialisasi
(1) PARA PIHAK melaksanakan sosialisasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
(2) Pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau masing-masing PIHAK.
Pasal 6
Tindak Lanjut
PARA PIHAK sepakat untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman ini dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara PARA PIHAK yang mengatur secara rinci hal-hal yang ditetapkan dalam ruang lingkup Nota Kesepahaman ini.
Pasal 7
Ketentuan Lain
Hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur dalam amandemen/addendum berdasarkan persetujuan PARA PIHAK yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
Pasal 8
Penutup
Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta dalam rangkap 2 (dua), di atas kertas bermeterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama masing-masing untuk PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA,
HADI TJAHJANTO, S.I.P.
MARSEKAL TNI
|
PIHAK PERTAMA JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, PIHAK PERTAMA JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
H. M. PRASETYO |
Tidak ada Komentar