Kamis, 16 Oktober 2025
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Bapak Samsul Arif, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Tito Diksadrapa Aditya A.S., S.H., M.H., menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan dan Pencegahan Praktek Pungutan Liar (Pungli).
Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah daerah serta masyarakat mengenai bahaya, dampak, dan konsekuensi hukum dari praktik pungutan liar.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Kejaksaan Negeri Mempawah menyampaikan pentingnya menegakkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, dijelaskan pula peran serta mekanisme pelaporan apabila masyarakat menemukan indikasi praktik pungli di lingkungan pelayanan publik.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari pungutan liar di wilayah Kabupaten Mempawah.
